/
Senin, 22 Mei 2023 | 11:25 WIB
Rekonstruksi adegan penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane dan AG (Suara.com/Rakha)

Serang.Suara.com - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi.

Diduga bahwa Rafael Alun telah menyembunyikan hasil gratifikasi yang diterimanya saat menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. 

Saat ini, KPK tengah menyelidiki aliran TPPU tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap aset-asetnya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun juga telah ditahan oleh KPK sejak tanggal 3 April 2023. Awalnya, dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Dana tersebut diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bukan itu saja KPK juga memeriksa anaknya Mario Dandy Satrio, terdakwa penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu.

Mario Dandy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus pencucian yang melibatkan bapaknya Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Adapun Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan memfasilitasi penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Sudah Aniaya Anak Orang, Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Bapaknya Rafael Alun Trisambodo

Pemeriksaan tersebut direncanakan akan dilakukan oleh penyidik KPK di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada pagi hari ini, Senin (22/5/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) terkait rencana pemeriksaan ini.

"Koordinasi sudah dilakukan dengan Dit Reskrimum terkait pemeriksaan saksi (MDS) tersebut, dan Polda Metro Jaya akan memfasilitasi kehadiran saksi tersebut dalam proses penyidikan KPK," ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).

Selain Mario, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yang berasal dari sektor swasta.

Keempat saksi tersebut adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan.

Load More