Serang Suara - Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD guna mengurus pembayaran utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada masyarakat.
Mahfud MD mengaku bersedia akan membantu Jusuf Hamka dalam penagihan utang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud dalam keterangannya di Akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Mahfud meminta Jusuf Hamka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah ini. Jika diperlukan, Mahfud akan memberikan bantuan melalui surat resmi.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," katanya.
Menurut Mahfud, penagihan utang ini tidak sulit. Ia hanya meminta Jusuf Hamka untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam penagihan utang kepada pemerintah.
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.
Untuk informasi tambahan, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut bermula pada tahun 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dana sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Baca Juga: Inilah 14 Resep Asinan Sayur Bogor Gugah Selera Sobat - Serang Suara
Namun, ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998, Bank Yama mengalami likuidasi. Sejak saat itu, Jusuf Hamka tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Pada saat itu, pemerintah mendalihkan bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Tutut Soeharto.
Jusuf Hamka tidak menerima tuduhan tersebut, dan dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2012.
Melalui proses persidangan di Mahkamah Agung, Jusuf Hamka berhasil memenangkan kasusnya.
Sebagai hasil putusan tersebut, pemerintah diwajibkan membayar utangnya kepada PT CMNP beserta bunga yang harus dibayarkan setiap bulan. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Sinopsis The King's Warden, Film Terlaris ke-2 di Box Office Korea
-
Industri Kendaraan Komersial Masih Hadapi Tantangan Meski GIICOMVEC 2026 Diklaim Sukses Besar
-
Gagal Samai Rekor Clean Sheet Yoo Jae Hoon di Pekan 27, Teja Paku Alam Santai
-
5 HP Infinix 5G Paling Worth It di Tahun 2026, Cocok untuk Gaming dan Streaming
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
Anwar BAB Sempat Merasa Janggal Sebelum Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Beda Kelas! Saat Steven Wongso Jadikan Obesitas Bahan Hinaan, Ade Rai Justru Bongkar Bahayanya