Serang Suara - Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD guna mengurus pembayaran utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada masyarakat.
Mahfud MD mengaku bersedia akan membantu Jusuf Hamka dalam penagihan utang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud dalam keterangannya di Akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Mahfud meminta Jusuf Hamka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah ini. Jika diperlukan, Mahfud akan memberikan bantuan melalui surat resmi.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," katanya.
Menurut Mahfud, penagihan utang ini tidak sulit. Ia hanya meminta Jusuf Hamka untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam penagihan utang kepada pemerintah.
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.
Untuk informasi tambahan, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut bermula pada tahun 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dana sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Baca Juga: Inilah 14 Resep Asinan Sayur Bogor Gugah Selera Sobat - Serang Suara
Namun, ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998, Bank Yama mengalami likuidasi. Sejak saat itu, Jusuf Hamka tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Pada saat itu, pemerintah mendalihkan bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Tutut Soeharto.
Jusuf Hamka tidak menerima tuduhan tersebut, dan dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2012.
Melalui proses persidangan di Mahkamah Agung, Jusuf Hamka berhasil memenangkan kasusnya.
Sebagai hasil putusan tersebut, pemerintah diwajibkan membayar utangnya kepada PT CMNP beserta bunga yang harus dibayarkan setiap bulan. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Transformasi BUMN Kian Diperkuat, Penerapan GCG Dinilai Beri Dampak Positif