Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan membantu Jusuf Hamka menagih utang senilai Rp 800 miliar ke Kementerian Keuangan. Ia mengaku ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk mengurus utang pemerintah kepada masyarakat.
"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud dalam keterangannya di Akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Mahfud meminta Jusuf Hamka berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut. Nantinya, Mahfud akan membantu lewat surat resmi apabila diperlukan.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," katanya.
Menurut Mahfud, penagihan utan itu bukan merupakan sesuatu yang sulit. Dia hanya meminta Jusuf Hamka agar memenuhi persyaratan penagihan utang kepada pemerintah
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.
Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP)
Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Baca Juga: PANAS Koalisi Perubahan Soal Cawapres, Prediksi Mahfud MD Anies Dijegal Internal Sendiri Terbukti?
Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.
Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.
Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.
Dari putusan itu, pemerintah wajib membayar utangnya pada PT CMNP breserta bunganya setiap bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis