/
Senin, 12 Juni 2023 | 21:29 WIB
Ilustrasi balita (pixabay.com)

Serang.suara.com - Balita berinisial N, 3 tahun, di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu setelah meminum air yang diberikan oleh tetangganya. Akibatnya, N dikabarkan mengalami halusinasi, menjadi hiperaktif, dan tidak bisa tidur beberapa hari. Bahkan sang ibu mengira anaknya kesurupan sebelum akhirnya diketahui N positif narkoba.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengetahui kejadian itu bergerak memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Samarinda.

Kini polisi telah menangkap tetangga korban berinisial ST, 51 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka. "Iya, (pelaku) tetangganya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu, 11 Juni 2023.

Ary mengatakan ada tiga orang yang dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. Salah satu pelaku seorang wanita berinisial ST langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun peristiwa tersebut terjadi setelah N bersama orang tuanya berinisial M berkunjung ke rumah tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Selasa sore, 7 Juni 2023. Saat itu, N yang haus diberi minum oleh tetangganya dari botol minuman yang isinya tinggal setengah.

Setelah pulang dari rumah tetangganya, kelakuan N berubah. Dia yang biasa tidur cepat menjadi tidak bisa tidur dan terus mengoceh tak henti seperti sedang berhalusinasi. Kini N berada di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, guna menjalani perawatan.

Load More