Serang.suara.com - Simak tips atau cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Shopee.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan perusahaan e-commerce Shopee Indonesia, bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh mitra dan pengguna platform Shopee.
Cara mendaftar via Shopee untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat mudah dan gampang, cuma modal download aplikasi Shopee dan dapatkan jaminan sosial pekerjaan kamu.
Panduan Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pakai Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih "Pulsa, Tagihan, dan Tiket" (Kredit, Tagihan, dan Tiket) dari menu.
- Pilih "BPJS".
- Pilih Operator: "BPJS Ketenagakerjaan".
- Klik banner "Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan" (Kamu Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan).
- Pilih jumlah pekerja dan bulan pembayaran.
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan.
- Lanjutkan ke proses pembayaran
- Untuk peserta lama, aplikasi Shopee menawarkan fitur pembayaran premi (iuran-red).
Aplikasi Shopee: Berikut Langkah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi Shopee.
- Pilih "Pulsa, Tagihan, dan Tiket" (Kredit, Tagihan, dan Tiket) dari menu.
- Pilih "BPJS".
- Pilih Operator: "BPJS Ketenagakerjaan".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih periode pembayaran.
- Lanjutkan ke proses pembayaran.
Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, industri e-commerce menjadi fokus utama upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus ini berangkat dari pemahaman bahwa dalam ekosistem ini, terdapat jutaan pekerja informal, termasuk pengemudi, penjual, dan buruh, serta pengguna lainnya, yang termasuk dalam Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) kategori tetapi tidak tercakup oleh perlindungan jaminan sosial.
Dengan premi awal hanya Rp21.600 per bulan untuk dua orang, mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tunjangan yang mereka terima sangat signifikan dan mencakup perawatan medis tak terbatas, tunjangan kematian upah yang dilaporkan 48 kali lipat untuk kecelakaan terkait pekerjaan, tunjangan Cacat Sementara (STMB), tunjangan cacat total permanen, dan layanan perawatan di rumah.
Jika peserta meninggal dunia di luar pekerjaan, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari pra-sekolah hingga universitas, hingga maksimal Rp174 juta.
Itulah tips atau cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan pakai Aplikasi Shopee. [*]
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bermitra dengan Shopee Indonesia untuk Memperluas Cakupan Jaminan Sosial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol