Serang.suara.com - Simak tips atau cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Shopee.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan perusahaan e-commerce Shopee Indonesia, bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh mitra dan pengguna platform Shopee.
Cara mendaftar via Shopee untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat mudah dan gampang, cuma modal download aplikasi Shopee dan dapatkan jaminan sosial pekerjaan kamu.
Panduan Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pakai Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih "Pulsa, Tagihan, dan Tiket" (Kredit, Tagihan, dan Tiket) dari menu.
- Pilih "BPJS".
- Pilih Operator: "BPJS Ketenagakerjaan".
- Klik banner "Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan" (Kamu Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan).
- Pilih jumlah pekerja dan bulan pembayaran.
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan.
- Lanjutkan ke proses pembayaran
- Untuk peserta lama, aplikasi Shopee menawarkan fitur pembayaran premi (iuran-red).
Aplikasi Shopee: Berikut Langkah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi Shopee.
- Pilih "Pulsa, Tagihan, dan Tiket" (Kredit, Tagihan, dan Tiket) dari menu.
- Pilih "BPJS".
- Pilih Operator: "BPJS Ketenagakerjaan".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih periode pembayaran.
- Lanjutkan ke proses pembayaran.
Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, industri e-commerce menjadi fokus utama upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus ini berangkat dari pemahaman bahwa dalam ekosistem ini, terdapat jutaan pekerja informal, termasuk pengemudi, penjual, dan buruh, serta pengguna lainnya, yang termasuk dalam Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) kategori tetapi tidak tercakup oleh perlindungan jaminan sosial.
Dengan premi awal hanya Rp21.600 per bulan untuk dua orang, mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tunjangan yang mereka terima sangat signifikan dan mencakup perawatan medis tak terbatas, tunjangan kematian upah yang dilaporkan 48 kali lipat untuk kecelakaan terkait pekerjaan, tunjangan Cacat Sementara (STMB), tunjangan cacat total permanen, dan layanan perawatan di rumah.
Jika peserta meninggal dunia di luar pekerjaan, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari pra-sekolah hingga universitas, hingga maksimal Rp174 juta.
Itulah tips atau cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan pakai Aplikasi Shopee. [*]
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bermitra dengan Shopee Indonesia untuk Memperluas Cakupan Jaminan Sosial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar