Serang.suara.com - Tidak terima pelaku mafia tanah yang mengancam warga dengan senjata tajam dilepas Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, warga adat Datuk Misa Bumi, mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tak hanya ke Kapolri, pengaduan juga disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Surat pengaduan dibawa langsung oleh warga yang diwakili kuasa hukumnya, Jumat (18/8).
Kuasa hukum warga Datuak Misa Bumi, Asrin Manurung, kepada wartawan mengatakan, pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divpropam dan Kabareskrim dilakukan demi menindaklanjuti terkait dugaan dilepaskannya terduga mafia tanah oleh penyidik Polres Pasaman Barat.
“Kita melakukan pelaporan mengadu kepada bapak kapolri, kabareskrim, dan kadiv propam, terkait perbuatan tidak profesional dari penyidik polres pasaman," kata Asrin di Mabes Polri, Jumat.
"Laporan korban itu sp2lit secara aturan hukum sp2lit itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana tapi hanya diatur dalam peraturan kapolri perkap sehingga laporan kami ini untuk bagaimana mabes polri atau melakukan penyelidikan kepada oknum penyidik yang kami duga nakal di polres ini tentng mafia tanah ini," lanjutnya.
Ia meminta kepada polri untuk mengusut tuntas para mafia tanah. Pasalnya, pelaku mafia tanah masih kerap terjadi terutama di sejumlah daerah di Indonesia.
Jika pelaku mafia tanah masih beredar maka itu merupakan sesuatu yang riskan dan harus ditindak lanjuti.
"Karena ini sangat-sangat riskan kalau tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum yang profesional. Masyarakat yang menjadi korban
banyak sekali, bukan satu atau dua tapi ratusan orang. Selama puluhan tahun mereka tidak bisa menguasai tanah mereka akibat dari oknum-oknum mafia tanah di pasaman barat," kata dia.
Warga Datuk Misa Bumi meminta petinggi polri bisa menindaklanjuti pengaduan mereka yang mencari keadilan. Sementara itu, Farida selaku warga Datuk Misa Bumi, Pasaman Barat, Sumatera Barat sekaligus korban mafia tanah, mengatakan bahwa dirinya sangat berharap pengaduan kepada Kapolri bisa didengar dan ditindak lanjut.
"Warga khawatir akan terjadi pertikaian antara warga dengan antek-antek mafia tanah jika tidak segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Baca Juga: Dicoret dari Timnas Indonesia U-17, Althaf Khan Malah Dapat Beasiswa ke Schalke 04
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya