Salah satu terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). Dalam pembacaan vonis majelis hakim menilai Shane Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan berencana kepada David.
Atas dasar itulah dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Majelis hakim juga memutuskan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Sebelum pembacaan vonis saat sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut meminta agara majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat itu JPU meyakini Shane Lukas terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora bersama Marion Dandy dan AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane Lukas juga dibebankan untuk membayara restitusi sebanyak Rp120 miliar. Jika ia tidak mampu membayar JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
-
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Mario Dandy Menyesal Rafael Alun Terdampak
-
Bacakan Pleidoi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Doakan David Ozora
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
5 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur SOS Darurat dan GPS Terbaik untuk Pendaki Gunung
-
7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Persaingan Makin Panas, Ini Nominasi Penghargaan Individu Pegadaian Championship 2025/2026
-
nubia Neo 5 Series Siap Masuk RI, HP Gaming dengan Kipas Pendingin Aktif
-
The Jakmania Suntik Motivasi Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Terseret Kasus, Bournemouth Bekukan Alex Jimenez dari Skuad Hadapi Fulham
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?