Salah satu terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). Dalam pembacaan vonis majelis hakim menilai Shane Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan berencana kepada David.
Atas dasar itulah dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Majelis hakim juga memutuskan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Sebelum pembacaan vonis saat sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut meminta agara majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat itu JPU meyakini Shane Lukas terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora bersama Marion Dandy dan AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane Lukas juga dibebankan untuk membayara restitusi sebanyak Rp120 miliar. Jika ia tidak mampu membayar JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
-
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Mario Dandy Menyesal Rafael Alun Terdampak
-
Bacakan Pleidoi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Doakan David Ozora
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung