Salah satu terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). Dalam pembacaan vonis majelis hakim menilai Shane Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan berencana kepada David.
Atas dasar itulah dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Majelis hakim juga memutuskan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Sebelum pembacaan vonis saat sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut meminta agara majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat itu JPU meyakini Shane Lukas terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora bersama Marion Dandy dan AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane Lukas juga dibebankan untuk membayara restitusi sebanyak Rp120 miliar. Jika ia tidak mampu membayar JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
-
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Mario Dandy Menyesal Rafael Alun Terdampak
-
Bacakan Pleidoi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Doakan David Ozora
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata