Suara.com - Shane Lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Vonis sahabat Mario Dandy ini dibacakan hakim pada Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono.
Namun begitu, Shane Lukas tidak dibebani membayar restitusi kepada David Ozora. Perihal ini, hakim punya alasannya sendiri.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan Penutut Umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama," ujar Alimin Ribut Sudjono.
"Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," sambungnya lagi.
Sebelumnya, AG pelaku anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini juga sudah mendapat vonis lebih dulu. Dia dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
Sedangkan pelaku utama yakni Mario Dandy masih menunggu giliran vonis hakim. Anak mantan pejabat pajak itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, David Ozora sempat koma usai dianiaya oleh Mario Dandy cs. Bahkan gara-gara ini, David Ozora masih harus menjalani terapi sampai sekarang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Jelang Sidang Vonis Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun: Saya Tetap Menyayanginya Apapun yang Terjadi
-
Mario Dandy akan Divonis, Rafael Alun: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya