Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Sebagai informasi, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU meyakini Shane Lukas terbukti ikut melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Mario Dandy akan Divonis, Rafael Alun: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi!
-
Sidang Duplik Mario Dandy, Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah, Ini Isinya
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka