Serang.suara.com – Seorang pria di Serang, Banten, berinisial SW, 42 tahun, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri. Diketahui perbuatan tersangka kepada putrinya yang terakhir dilakukan pada Minggu, 10 September 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengatakan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari istri pelaku tentang perbuatan bejat sang suami kepada putrinya. Berdasarkan laporan yang diterima, ujar Dedi Mirza, korban yang masih berusia 13 tahun menceritakan perbuatan ayahnya kepada gurunya di sekolah.
"Terungkapnya peristiwa pidana ini berawal dari korban, setelah mengalami kekerasan seksual, korban menceritakan kejadian ke ibu guru di sekolahnya," ucap Dedi dalam keterangan pada Selasa, 19 September 2023.
Saat korban menceritakan kepada gurunya, pihak sekolah lalu melaporkan ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Setelah itu, korban menjalani visum dan ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Menurut Dedi, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku mengaku tidak bisa membendung hasratnya hingga melampiaskan ke korban anak.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Serang Kota. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix, Catat Tanggal Penayangannya
-
Respons Kelme Soal Nameset Jersey Timnas Indonesia Copot di FIFA Series 2026
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026