/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 01:17 WIB
Sidang eksepsi penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). (Suara Serang/Wawan Kurniawan)

"Dalam dakwaan, nominal uang yang diterima klien kami secara cash ada sejumlah 20 rupiah, yang mana hari ini tidak ada lagi uang senilai itu," lanjutnya.

"Selain itu, JPU menyampaikan uang yang klien kami terima sebesar Rp26 miliar, padahal hasil audit yang kami lakukan hanya Rp16 miliar, hal inilah yang kami nilai dakwaannya jaksa tidak cermat," kata Anas.

Sebagai informasi, sidang lanjutan atas perkara tersebut rencananya akan kembali dilaksanakan pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

"Sidang lanjutannya perkara ini dilangsungkan minggu depan dengan agenx tanggapan atau jawaban atas eksepsi yang kami sampaikan hari ini," pungkas Anas. [*]

Load More