Suara Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah mencapai kesepakatan penting terkait dana anggaran untuk Pilkada 2024.
Kesepakatan ini ditandai oleh penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp56,7 miliar. Dalam pertemuan di Serang, Banten, Jumat, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menyampaikan rincian kesepakatan ini.
Dana anggaran sebesar Rp56,7 miliar untuk Pilkada 2024 akan dialokasikan dan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak 40 persen dari total anggaran ini akan disalurkan pada tahun 2023, sementara sisanya sekitar 60 persen akan dicairkan pada tahun 2024.
Abidin menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana ini akan dilakukan dengan cara pemerintah daerah akan mentransfer dana anggaran pilkada ke bank penampung yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Serang.
Abidin juga menekankan bahwa dengan anggaran sebesar Rp56,7 miliar, seharusnya dana tersebut akan cukup untuk membiayai Pilkada 2024, termasuk honor badan Adhoc yang akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang telah mengajukan permohonan dana hibah Pilkada sebesar Rp107 miliar. Namun, setelah adanya cost-sharing dari Pemerintah Provinsi Banten, jumlah tersebut akhirnya direduksi menjadi Rp56,7 miliar.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang juga akan menerima hibah sebesar Rp22 miliar untuk mendukung Pilkada 2024.
Dana ini akan disalurkan dalam dua termin, dengan 40 persen atau sekitar Rp8,8 miliar akan dicairkan pada tahun 2023, dan sisanya sekitar Rp13,2 miliar akan tersedia pada tahun 2024, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Furqon juga menekankan bahwa proses pencairan dana hibah Pilkada 2024 akan dilakukan dengan cepat. Dana tersebut akan dicairkan paling lambat dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Eks Mentan SYL, Spanduk Dukungan KPK Bermunculan
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Bawaslu bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang diberikan oleh Pemkab Serang. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?