Suara Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah mencapai kesepakatan penting terkait dana anggaran untuk Pilkada 2024.
Kesepakatan ini ditandai oleh penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp56,7 miliar. Dalam pertemuan di Serang, Banten, Jumat, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menyampaikan rincian kesepakatan ini.
Dana anggaran sebesar Rp56,7 miliar untuk Pilkada 2024 akan dialokasikan dan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak 40 persen dari total anggaran ini akan disalurkan pada tahun 2023, sementara sisanya sekitar 60 persen akan dicairkan pada tahun 2024.
Abidin menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana ini akan dilakukan dengan cara pemerintah daerah akan mentransfer dana anggaran pilkada ke bank penampung yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Serang.
Abidin juga menekankan bahwa dengan anggaran sebesar Rp56,7 miliar, seharusnya dana tersebut akan cukup untuk membiayai Pilkada 2024, termasuk honor badan Adhoc yang akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang telah mengajukan permohonan dana hibah Pilkada sebesar Rp107 miliar. Namun, setelah adanya cost-sharing dari Pemerintah Provinsi Banten, jumlah tersebut akhirnya direduksi menjadi Rp56,7 miliar.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang juga akan menerima hibah sebesar Rp22 miliar untuk mendukung Pilkada 2024.
Dana ini akan disalurkan dalam dua termin, dengan 40 persen atau sekitar Rp8,8 miliar akan dicairkan pada tahun 2023, dan sisanya sekitar Rp13,2 miliar akan tersedia pada tahun 2024, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Furqon juga menekankan bahwa proses pencairan dana hibah Pilkada 2024 akan dilakukan dengan cepat. Dana tersebut akan dicairkan paling lambat dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Eks Mentan SYL, Spanduk Dukungan KPK Bermunculan
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Bawaslu bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang diberikan oleh Pemkab Serang. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting