Suara Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah mencapai kesepakatan penting terkait dana anggaran untuk Pilkada 2024.
Kesepakatan ini ditandai oleh penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp56,7 miliar. Dalam pertemuan di Serang, Banten, Jumat, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menyampaikan rincian kesepakatan ini.
Dana anggaran sebesar Rp56,7 miliar untuk Pilkada 2024 akan dialokasikan dan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak 40 persen dari total anggaran ini akan disalurkan pada tahun 2023, sementara sisanya sekitar 60 persen akan dicairkan pada tahun 2024.
Abidin menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana ini akan dilakukan dengan cara pemerintah daerah akan mentransfer dana anggaran pilkada ke bank penampung yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Serang.
Abidin juga menekankan bahwa dengan anggaran sebesar Rp56,7 miliar, seharusnya dana tersebut akan cukup untuk membiayai Pilkada 2024, termasuk honor badan Adhoc yang akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang telah mengajukan permohonan dana hibah Pilkada sebesar Rp107 miliar. Namun, setelah adanya cost-sharing dari Pemerintah Provinsi Banten, jumlah tersebut akhirnya direduksi menjadi Rp56,7 miliar.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang juga akan menerima hibah sebesar Rp22 miliar untuk mendukung Pilkada 2024.
Dana ini akan disalurkan dalam dua termin, dengan 40 persen atau sekitar Rp8,8 miliar akan dicairkan pada tahun 2023, dan sisanya sekitar Rp13,2 miliar akan tersedia pada tahun 2024, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Furqon juga menekankan bahwa proses pencairan dana hibah Pilkada 2024 akan dilakukan dengan cepat. Dana tersebut akan dicairkan paling lambat dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Eks Mentan SYL, Spanduk Dukungan KPK Bermunculan
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Bawaslu bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang diberikan oleh Pemkab Serang. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kompak Jadi Aib, Piala Dunia 2026 Tak Ubahnya Panggung untuk Permalukan Anak Emas AFC
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour