Suara Serang - Sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun yang merupakan warga negara Korea Selatan sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Lee Soo Hyun di dakwa setelah diduga melakukan penggelapkan uang perusahaaan percetakan Injeksi Plastik yang berlokasi di Kota Tangerang tersebut.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Alfonso Atukota mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.
"Memang proses di pengadilan ini harus diperiksa, tapi haknya terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas proses hukum ini, karena klien kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata bukan pidana," ujar Alfonso Atukota di PN Tangerang, Senin (9/10/2023).
"Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya," lanjutnya.
Alfonso juga menjelaskan, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.
"Pertama, sampai hari ini kami tidak menerima BAP padahal dalam Pasal 143 ayat 4 itu jelas, ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan maka kuasa hukum harus sudah mendapat BAP dan sudah kami minta berulang-ulang, tapi belum menerima itu, lalu adalah perihal surat dakwaan yang sudah kami minta 1-2 minggu sebelumnya, tapi baru disampaikan setelah itu (JPU membacakan dakwaan)," terang Alfonso.
Baca Juga: Perang Israel-Palestina, Ketua PBNU: Hentikan Kekerasan di Wilayah Keduanya
Selain itu, pelaksanaan sidang yang dilangsungkan secara daring atau online kepada terdakwa Lee Soo Hyun juga dinilai menjadi hal yang penuh kejanggalan.
Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan bukan melalui zoom. Sebab, kendala penggunaan bahasa asing ke Bahasa Indonesia mempersulit kliennya tersebut untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.¶
"Terdakwa ini adalah orang asing dan kami minta dia harus hadir, jadi harus sidang offline, bukan malah online atau daring, karena sidang yang sesungguhnya terdakwa harus ada di ruang sidang," ujarnya.
"Selain berbenturan dengan bahasa asing, sidang offline itu mempengaruhi pemeriksaan baik dari gestur atau mimik wajah," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum lain Lee Soo Hyun, Anas Nazarudin menambahkan, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan JPU dengan perhitungan audit pihaknya.
Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp20 yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
6 Sepeda Roadbike Termurah untuk Pemula 2026 dan Tips Memilihnya dari Cyclist
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas