/
Senin, 12 September 2022 | 11:13 WIB
Angkutan Umum ; Angkot (Suara.com/Alfian Winanto)

Kementerian Keuangan juga akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur dua persen dari Dana Transfer Umum.***

Sumber : laman resmi instagram Sri Mulyani @smindrawati

Load More