SuaraSoreang.id-Sudah lebih sepekan pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi. Kenaiakn BBM resmi dimumukan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.
Banyak pihak yang merespon kenaikan BBM ini, ada yang merespon secara bijak menerimanya, dan ada juga yang merespon dengan menolak keputusan pemerintah terhadap kenaikan BBM ini.
Sebagai ganti subsidi BBM, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan mengcucurkan Bantuan Sosial (BANSOS) sebagai bentuk bantalan subsidi BBM.
Pemerintah mengklasifikasikan beberapa jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang akan mereka kucurkan, antara lain mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bansos tenaga kerja, dan Bansos sektor transportasi.
Dari ketiga jenis Bansos tadi, Bantuan sektor tranportasi yang belum memiliki juknis dan teknis penyalurannya. Karena mekanismenya diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Bansos sektor transportasi adalah bantuan subsidi diperuntukkan bagi para pelaku angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Bantuan Sosial ini rencananya akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pemerintah pusat meminta agar Pemda menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU). yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip Suara Soreang dari laman instagramnya pada Senin, 11 September 2022.
"Presiden Jokowi meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan DTU (Dana Transfer Umum) sebesar 2% untuk sektor transportasi seperti angkutan Umum, ojek bahkan nelayan serta memberikan perlinsos tambahan," tulis Sri Mulyani.
Penyalurannya melalui mekanisme DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Bansos sektor tranpostasi ini akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Dengan total anggaran sebesar Rp 22,1 triliun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program bantuan sosial tersebut bisa rencananya dapat diberikan melalui organisasi angkutan daerah (organda) , hal serupa yang pernah dilakukan pada beberapa program bantuan sebelumnya.
Atau bisa juga berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pengemudi angkutan umum dan pengemudi ojek secara langsung, dengan besaran yang belum bisa ditentukan.
Lanjut Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi sektor tranportasi ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
Baru Rekrut Jeremy Jacquet, Liverpool Siap Buang Duit Rp1 T demi Dapatkan Bek Leverkusen
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kabar Terbaru Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pengadilan Buka Suara soal Isu Cerai
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Moisturizer Niacinamide Jangan Dipakai dengan Serum Apa? Ini Contoh Produknya