SuaraSoreang.id - Upaya banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya ditolak oleh Mabes Polri.
Atas penolakan banding Ferdy Sambo tersebut, pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro meminta kepada Polri untuk tidak hanya sampai di sini.
Menurutnya masih banyak oknum yang diduga terlibat dalam skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Maka dari itu, Yonathan mendukung Polri untuk terus mendalami kasus tersebut hingga Institusi Kepolisian bersih dari oknum-oknum yang dapat merusak citra polisi.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," kata dia saat dikonfirmasi, dikutip dari SuaraJakarta.id, Senin (19/9/2022).
Terkait putusan penolakan banding Ferdy Sambo, Yonathan tidak mau berkomentar panjang, karena menurutnya ia sudah sepatutnya dipecat lantaran menjadi otak dibalik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan, singkat.
Diketahui sebelumnya, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dirinya.
Penolakan banding ini sekaligus menguatkan putusan PDTH KKEP yang dijatuhkan pada Sambo sebelumnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Khusus untuk Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana BLT BBM
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Sambo atas putusan PDTH oleh KKEP pada dirinya.
Maka dari itu, Ferdy Sambo tidak dapat melakukan upaya hukum lainnya guna peninjauan ulang sanksi PDTH yang dijatuhkan padanya.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menegaskan bahwa sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menambahkan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo ini selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Sumber: SuaraJakarta.id
Berita Terkait
-
Ramai Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Istri: Kuat Ma'ruf Memang Sering Selingkuh
-
Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Presiden Membiarkan Polri terjebak dalam Lumpur
-
Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi
-
Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit