/
Senin, 19 September 2022 | 17:35 WIB
Sidang KKEP Banding terkait permohonan banding Ferdy Sambo (Foto: ANTARA)

Dedi menambahkan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo ini selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.

Sumber: SuaraJakarta.id

Load More