SuaraSoreang.id - Upaya banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya ditolak oleh Mabes Polri.
Atas penolakan banding Ferdy Sambo tersebut, pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro meminta kepada Polri untuk tidak hanya sampai di sini.
Menurutnya masih banyak oknum yang diduga terlibat dalam skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Maka dari itu, Yonathan mendukung Polri untuk terus mendalami kasus tersebut hingga Institusi Kepolisian bersih dari oknum-oknum yang dapat merusak citra polisi.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," kata dia saat dikonfirmasi, dikutip dari SuaraJakarta.id, Senin (19/9/2022).
Terkait putusan penolakan banding Ferdy Sambo, Yonathan tidak mau berkomentar panjang, karena menurutnya ia sudah sepatutnya dipecat lantaran menjadi otak dibalik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan, singkat.
Diketahui sebelumnya, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dirinya.
Penolakan banding ini sekaligus menguatkan putusan PDTH KKEP yang dijatuhkan pada Sambo sebelumnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Khusus untuk Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana BLT BBM
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Sambo atas putusan PDTH oleh KKEP pada dirinya.
Maka dari itu, Ferdy Sambo tidak dapat melakukan upaya hukum lainnya guna peninjauan ulang sanksi PDTH yang dijatuhkan padanya.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menegaskan bahwa sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Berita Terkait
-
Ramai Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Istri: Kuat Ma'ruf Memang Sering Selingkuh
-
Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Presiden Membiarkan Polri terjebak dalam Lumpur
-
Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi
-
Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026