/
Rabu, 21 September 2022 | 16:32 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan susun strategi baru setelah ia diberhentikan dari Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah resmi dipecat setelah upaya bandingnya ditolak Polri.

Menyusul putusan tersebut, kini Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis tengah mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Arman menjelaskan, setelah pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak, ia mengaku belum menerima salinan putusannya dari Polri.

"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman, dilansir dari Suara.com pada Rabu (21/9/2022).

Arman juga turut menjelaskan, jika pihaknya akan mempelajari putusan banding tersebut begitu menerimanya, guna mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh.

"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," jelas Arman.

Terkait seperti apa upaya hukum yang akan ditempuhnya, akan dijelaskan di kemudian hari ketika pihak Ferdy Sambo telah menerima salinan putusan tersebut.

"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Milla Ingin Kebugaran Anak Asuhnya harus Tetap Terjaga

Diketahui sebelumnya, pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak oleh Polri.

Putusan PDTH tersebut disanksikan kepada Ferdy Sambo lantaran dirinya terbukti telah melakukan upaya menghalang-halangi proses penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hotabarat alias Brigadir J.

Kini setelah upaya bandingnya ditolak oleh Polri, Ferdy Sambo bersama tim pengacaranya, tengah bersiap untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan PDTH terhadapnya.

Sumber: SuaraSumedang.id

Load More