/
Jum'at, 23 September 2022 | 14:26 WIB
Sidang banding Ferdy Sambo (SuaraSulsel.id/ANTARA)

"Kenapa? Karena dari awal sudah keras dari timsus, pimpinan Polri bahwa orang ini harus dihukum dengan sebagaimana mestinya dengan empat pasal berlapis. Makanya bandingnya ditolak," lanjutnya.

Sumber: Jakarta.Suara.com

Load More