SuaraSoreang.id - Dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi malapetaka bagi banyak pihak.
Selain puluhan anggota Polri yang telah mendapatkan sanksi, ini empat orang mantan anggota Divisi Propan Polri juga terbukti melanggar kode etik.
Akibatnya, mereka kini mendapat sanksi dengan hukuman pembinaan mental selama satu bulan.
Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.
Selain itu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Keempat ornag yang mendapat sanksi itu akan mendapatkan beberapa jenis pembinaan, antara lain mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keempat anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Oleh sebab itu, untuk berkomitmen kembali pada tugas-tugas Polri, mereka wajib mnejalankan sanksi pembinaan mnetal.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," kata Dedi pada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Indonesia Mampu Tahan Imbang 2-2 Curacao pada Babak Pertama
Di samping menjalani sanksi pembinaan mental, keempat anggota Polri itu akan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi.
Tiga di antaranya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sementara Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
Informasi terkini mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata
-
Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh
-
5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya
-
Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat
-
Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat
-
Dilema WFH Sehari: Bukti Kita Masih Dinilai dari Absen Kehadiran, Bukan Hasil Kerja
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Masih Suka Bakar Sampah? Bahaya Kanker Mengintai di Balik Asapnya