SuaraSoreang.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan bisa berpeluang bebas dari penahanan.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu bisa bebas setelah 120 hari penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Keterangan ini berdasarkan pernyataan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” ucap Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, dikutip tantrum.suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Ferdy sambo telah ditahan Mabes Polri sejak 9 Agustus 2022.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ucap Sugeng.
Sampai hari ini, penahanan Ferdy Sambo sudah berjalan memasuki 30 hari penahanan. Ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
Selain itu, menurut Sugeng, kasus ini semakin sulit dengan penghilangan barang bukti seperti CCTV.
Namun, beruntungnya, eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) menyerahkan barang bukti saat rumahnya digeledah dan ada CCTV yang dirusak.
Baca Juga: Selain Kasus Ferdy Sambo, Polri masih perlu Fokus pada 3 Agenda ini Selama Tahun 2022
“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," ujarnya.
"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu," ucap Sugeng.
"Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” kata Sugeng.
Ferdy Sambo telah dipecat Polri melalui surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Sumber: Suara Sumedang
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
Respons Pep Guardiola Soal 4 Pemain Man City Puasa Ramadan Lawan Real Madrid di Liga Champions
-
Keluarga Virgoun Respons Kabar Lindi Fitriyana Hamil di Luar Nikah
-
Di Antara Seteguk Air dan Sebutir Kurma
-
Cari HP Budget 5 Jutaan? Ini 5 HP Spek Flagship Paling Masuk Akal
-
5 Rekomendasi Toner untuk Melembapkan Wajah yang Kering Selama Puasa
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Sulit Tembus Skuad Utama, Elkan Baggott Didesak Tinggalkan Ipswich Town Musim Depan
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi