SuaraSoreang.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan bisa berpeluang bebas dari penahanan.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu bisa bebas setelah 120 hari penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Keterangan ini berdasarkan pernyataan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” ucap Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, dikutip tantrum.suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Ferdy sambo telah ditahan Mabes Polri sejak 9 Agustus 2022.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ucap Sugeng.
Sampai hari ini, penahanan Ferdy Sambo sudah berjalan memasuki 30 hari penahanan. Ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
Selain itu, menurut Sugeng, kasus ini semakin sulit dengan penghilangan barang bukti seperti CCTV.
Namun, beruntungnya, eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) menyerahkan barang bukti saat rumahnya digeledah dan ada CCTV yang dirusak.
Baca Juga: Selain Kasus Ferdy Sambo, Polri masih perlu Fokus pada 3 Agenda ini Selama Tahun 2022
“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," ujarnya.
"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu," ucap Sugeng.
"Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” kata Sugeng.
Ferdy Sambo telah dipecat Polri melalui surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Sumber: Suara Sumedang
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati