SuaraSoreang.id-Rapat perdana Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 25 September 2022.
Tim yang telah terbentuk ini menggelar rapat perdana, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
Mahfud MD menegaskan tim yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu.
"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD dikutip dari laman Suara pada 26 September 2022.
Latar belakang dibentuknya tim ini menurut Mahfud karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.
Lanjut, Mahfud mengatakan lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.
"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," jelasnya.
Mahfud menjelaskan terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial.
Baca Juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Palsu yang Manfaatkan UU TPKS
Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pasca jajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.
Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.
"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen," kata dia.
Tim PPHAM Tidak Ada Kaitan dengan Politik Kekinian
Sebelumnya penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD, saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.
"Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM," ujar Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Tiga Pilar Bisa Comeback, Bali United Pede Lumat PSBS Biak di Dipta
-
Jangan Tunggu Mati Total, Ini 7 Tanda Perlu Segera Ganti Baterai iPhone
-
Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Pelanggan Sampai Disiram Air, Viralnya Burger Aldi Taher Bikin Warga Sekitar Terganggu?
-
IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran
-
Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah
-
Oppo Find X9 Ultra Siap Guncang Pasar pada April 2026: Bawa Layar 2K+ danZoom Periskop 10x