/
Senin, 26 September 2022 | 07:30 WIB
Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu (antaranews.com)

SuaraSoreang.id-Rapat perdana Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 25 September 2022.

Tim yang telah terbentuk ini menggelar rapat perdana, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Mahfud MD menegaskan tim yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu.

"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD dikutip dari laman Suara pada 26 September 2022.

Latar belakang dibentuknya tim ini menurut Mahfud karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

Lanjut, Mahfud mengatakan lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.

"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," jelasnya.

Mahfud menjelaskan terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. 

Baca Juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Palsu yang Manfaatkan UU TPKS

Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pasca jajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.

"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen," kata dia.

Tim PPHAM Tidak Ada Kaitan dengan Politik Kekinian

Mahfud MD Saat mempimpin rapat tim PPHAM (sumber: antaranews.com)

Sebelumnya penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Mahfud MD, saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.

"Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM," ujar Mahfud.

Load More