SuaraSoreang.id - Polri awalnya berencana untuk melimpahkan berkas perkara dan penahanan Ferdy Sambo Cs hari ini (3/10/2022).
Namun, rencana pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal dilakukan hari ini, dan dijadwal ulang menjadi Rabu (5/10/2022) lusa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembatalan tersebut.
Menurutnya, pembatalan penyerahan kelima tersangka itu berdasar pada kesepakatan antara penyidik dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," papar Dedi kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Kejagung RI mengumumkan bahwa berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan P21 alias lengkap.
Kelima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Setelah sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penahanan Putri Candrawathi pada Jumat (30/8/2022).
Baca Juga: Bela Aksi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Nikita Mirzani: Daripada Polisi Mati Konyol
Pengumuman tersebut menyusul hasil pemeriksaan Putri Candrawathi yang dinyatakan sehat oleh tim kedokteran Polri.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022).
Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya akan memastikan tak ada perlakukan khusus bagi Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ungkapnya.
Meskipun demikian, Sigit juga akan tetap memberikan haknya sebagai seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Kejaksaan Agung akan Umumkan Status Penahanan Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kejaksaan akan Tetapkan Lokasi Penahanan Istri Ferdy Sambo
-
Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri
-
Tak lagi Tampil Necis, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye dan Titip Anaknya saat Penahanan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY