/
Senin, 03 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Ferdy Sambo cs batal diserahkan ke Kejaksaan Agung RI hari ini. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Polri awalnya berencana untuk melimpahkan berkas perkara dan penahanan Ferdy Sambo Cs hari ini (3/10/2022).

Namun, rencana pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal dilakukan hari ini, dan dijadwal ulang menjadi Rabu (5/10/2022) lusa.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, pembatalan penyerahan kelima tersangka itu berdasar pada kesepakatan antara penyidik dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," papar Dedi kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Kejagung RI mengumumkan bahwa berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan P21 alias lengkap.

Kelima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Putri Candrawathi pakai baju tahanan putri candrawathi ditahan 1 (sumber: Suara.com/Muhammad Yasir)

Setelah sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penahanan Putri Candrawathi pada Jumat (30/8/2022).

Baca Juga: Bela Aksi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Nikita Mirzani: Daripada Polisi Mati Konyol

Pengumuman tersebut menyusul hasil pemeriksaan Putri Candrawathi yang dinyatakan sehat oleh tim kedokteran Polri.

"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022).

Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya akan memastikan tak ada perlakukan khusus bagi Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ungkapnya.

Meskipun demikian, Sigit juga akan tetap memberikan haknya sebagai seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," pungkasnya.

Load More