SuaraSoreang.id - Polri awalnya berencana untuk melimpahkan berkas perkara dan penahanan Ferdy Sambo Cs hari ini (3/10/2022).
Namun, rencana pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal dilakukan hari ini, dan dijadwal ulang menjadi Rabu (5/10/2022) lusa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembatalan tersebut.
Menurutnya, pembatalan penyerahan kelima tersangka itu berdasar pada kesepakatan antara penyidik dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," papar Dedi kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Kejagung RI mengumumkan bahwa berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan P21 alias lengkap.
Kelima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Setelah sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penahanan Putri Candrawathi pada Jumat (30/8/2022).
Baca Juga: Bela Aksi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Nikita Mirzani: Daripada Polisi Mati Konyol
Pengumuman tersebut menyusul hasil pemeriksaan Putri Candrawathi yang dinyatakan sehat oleh tim kedokteran Polri.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022).
Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya akan memastikan tak ada perlakukan khusus bagi Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ungkapnya.
Meskipun demikian, Sigit juga akan tetap memberikan haknya sebagai seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Kejaksaan Agung akan Umumkan Status Penahanan Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kejaksaan akan Tetapkan Lokasi Penahanan Istri Ferdy Sambo
-
Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri
-
Tak lagi Tampil Necis, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye dan Titip Anaknya saat Penahanan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci