/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (Suara.com/Rakha)

SuaraSoreang.id - Hari ini, Polri secara resmi lakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).

Usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung, Ferdy Sambo mengaku dirina sangat menyesal atas perbuatannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya sangat menyesal," ucap Ferdy Sambo kepada awak media, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (5/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengaku siap untuk menjalani proses hukum sebagai buah dari perbuatannya.

"Saya siap menjalani proses hukum," katanya.

Ia juga tetap membela istrinya, Putri Candrawathi dengan menyebut bahwa istrinya justru menjadi korban.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," lanjutnya.

Tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI

Ferdy Sambo tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). (sumber: (Suara.com/Rakha))

Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani tes kesehatan di Mabes Polri.

Keduanya tiba di Kejangung, tepatnya di Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sekitar pukul 11.50.

Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibawa ke Kejagung dengan menggunakan kendaraan taktis milik Brimob.

Begitu turun, Sambo dan Putri langsung mendapatkan pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap dan beberapa polisi.

Para wartawan yang hadir pada kesempatan itu, tidak diperkenankan untuk mendekati kedua tersangka tersebut.

Tanpa menggubris pertanyaan para wartawan, keduanya pun menunduk dengan langkah cepat langsung masuk menuju Gedung Kejagung RI.

Sumber: Suara.com

Load More