SuaraSoreang.id-Sidang pertama perceraian Anne Ratna Mustika dengan suaminya Dedi Mulyadi resmi digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Dalam persidangan perceraia pertamanya itu, Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika nampak percaya diri hadir didampingi keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Ambu Anne sementara tidak melalui kuasa hukumnya untuk menjalani sidang perceraian perdananya itu, melainkan didampingi keluarganya sebagai bentuk dukungan.
Sementara, untuk tergugat yaitu Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.
Kehadiran Kang Dedi diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, atau yang biasa dipanggil Aa Ojat.
Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini.
Persidangan pedana ini ditolak oleh perwakilan tergugat dari pihak kang Dedi Mulyadi, karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
Penolakan itu membuat jalannya sidang perceraian hanya berlangsung selama 5 menit.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dikutip dari Suara Purwasuka Rabu 5 Oktober 2022.
Aa Ojat menjelaskan kang Dedi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," terang Aa Ojat.
Ketidak hadiran kang Dedi jalannya sidang hanya sebatas pemeriksaan berkas gugatan berupa pemeriksaan identitas kedua belah pihak.
Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Alyssa Daguise Melahirkan Anak Pertama dari Al Ghazali, Keluarga Ungkap Rasa Syukur
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy
-
Promo Alfamart 10 Mei 2026, Harga Minuman hingga Frozen Food Makin Murah
-
Apakah Selsun Bisa untuk Ibu Menyusui?
-
Promo Alfamart Hari Ini 10 Mei 2026, Diskon Frozen Food
-
Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Nyesek, Jorge Martin Bisa Tinggalkan Aprilia Walau Raih Gelar Juara Dunia?
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Jangan Biarkan 'Homeless Media' Jadi Humas Pemerintah: Mengapa Independensi Itu Harga Mati