/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022). (Suara.Purwasuka.com)

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ucapnya.

Kemudian, Ambu Anne menjelaskan dikarenakan pihak tergugat yakni kang Dedi tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," jelas Ambu Anne.

Sumber: Suara Purwasuka

Load More