SuaraSoreang.id - Terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora, penyidik mengungkapkan bahwa telah ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Maka dari itu, kepolisian telah menaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Dengan begitu, Rizky Billar selaku terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, berpotensi menjadi tersangka.
Namun, terkait potensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, masih enggan untuk memberikan kesimpulan.
"Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," ucap Zulpan, seperti dikutip dari MataMata.com, Jumat (7/10/2022).
Kendati demikian, lanjut Zulpan, Rizky Billar bisa saja langsung ditahan jika ke depannya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," paparnya.
Alasan objektif penahanan Rizky Billar diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, alasan subjektif penahanan Rizky Billar juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP, yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Baca Juga: Pemain Persib Satu Ini Tetap Gelar Latihan di Waktu Liburan, Sebut Kebugaran Fisik Sangat Penting
Hingga saat ini, Rizky Billar telah memenuhi alasan objektif dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Sumber: MataMata.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga
-
4 Drakor Romantis Februari 2026, Ada Han Ji Min hingga Lee Sung Kyung
-
Kunci Jawaban Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelas X Halaman 182: Keadaan Darurat
-
Majelis Pendidikan Dasar & Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tawangsari Gelar Penguatan Ideologi
-
5 Resep Lauk Sahur Tahan Lama, Masak Sekali Bisa Buat Stok Seminggu!
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Belasan Jejak Diduga Harimau Ditemukan di Perkebunan GGP, Polhut TNWK Lakukan Pengecekan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Davina Karamoy Pacaran dengan Ardhito Pramono? Foto Disensor Bikin Heboh!
-
Rekomendasi Buah-Buahan Cocok Disantap saat Berbuka Puasa