SuaraSoreang.id - Terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora, penyidik mengungkapkan bahwa telah ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Maka dari itu, kepolisian telah menaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Dengan begitu, Rizky Billar selaku terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, berpotensi menjadi tersangka.
Namun, terkait potensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, masih enggan untuk memberikan kesimpulan.
"Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," ucap Zulpan, seperti dikutip dari MataMata.com, Jumat (7/10/2022).
Kendati demikian, lanjut Zulpan, Rizky Billar bisa saja langsung ditahan jika ke depannya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," paparnya.
Alasan objektif penahanan Rizky Billar diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, alasan subjektif penahanan Rizky Billar juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP, yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Baca Juga: Pemain Persib Satu Ini Tetap Gelar Latihan di Waktu Liburan, Sebut Kebugaran Fisik Sangat Penting
Hingga saat ini, Rizky Billar telah memenuhi alasan objektif dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Sumber: MataMata.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta