SuaraSoreang.id - Baru-baru ini, Polri mengaku bahwa beberapa anggotanya menggunakan gas air mata kadaluarsa untuk menangani kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang membenarkan penggunaan gas air mata kadaluarsa dalam tragedi Kanjuruhan pekan lalu.
"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," kata Dedi, dikutip dari Suara.com, Senin (10/10/2022).
Mengenai efeknya, menurut Dedi, gas air mata yang sudah melewati masa kadaluarsanya justu akan menurun tingkat kemampuannya, karena kadar kimianya juga berkurang.
"Kebalikannya (dengan makanan), dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," terang Dedi.
Terkait jumlah gas air mata kadaluarsa yang digunakan dalam penanganan masa di Stadion Kanjuruhan, Dedi mengatakan bahwa saat ini masih didalami oleh tim forensik.
"Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," ucapnya.
Terkait hal ini, sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas Ham, Choirul Anam mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya penggunaan gas air mata kadaluarsa.
Baca Juga: 131 Orang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Ada Gas Air Mata Kedaluwarsa
Namun, Anam belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hal ini, karena masih perlu dilakukan pendalaman.
"Soal daluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," ucap Anam kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan temuan tim investigasi dari Komnas HAM, ditemukan pula bahwa penggunaan gas air mata ini merupakan pemicu utama terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 131 korban jiwa.
"Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya," terangnya.
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, hingga saat ini Polri menetapkan ada 131 korban yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Sedangkan korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.
Dari 574 korban luka tersebut, Dedi menyebutkan 23 di antaranya mengalami luka berat, 23 korban luka sedang, dan sisanya mengalami luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali