SuaraSoreang.id - Dua dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Polri terkait kasus tragedi Kanjuruhan, jalani proses pemeriksaan hari ini, Selasa (11/10/2022).
Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya.
Kedua tersangka tersebut antara lain Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC berinisial AH, dan Security Officer berinisial SS.
Selain kedua tersangka tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan, tiga tersangka lain juga akan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim pada hari yang sama.
Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota kepolisian, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, bersama dengan tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut antara lain Kabag Ops Polresta Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polresta Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Sementara untuk satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada besok, Rabu (12/10/2022).
“Hari ini lima tersangka diperiksa lanjutan,” ucap Dedi, dikutip dari PMJ News, Selasa (11/10/2022).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Polri telah mengumumkan bahwa ada sebanyak 131 korban yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca Juga: Diduga Video CCTV Lesti Kejora Usai Alami KDRT, Naik Mobil Nyetir Sendiri
Sementara ratusan korban lainya mengalami luka-luka, dan saat ini masih dalam masa perawatan di rumah sakit rujukan.
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Saran FIFA terhadap Sepak Bola Indonesia, di Atas Jam 5 Sore tidak Boleh Ada Pertandingan
-
Polri Klaim Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan karena Gas Air Mata, Kok Bisa?
-
Jangan Dulu Mundur, Agum Gumelar Tegaskan Ketum PSSI Harus Tanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
-
Update Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Kantongi Info Penting Ini usai Bertemu Para Saksi dan Korban
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Raisa Umumkan Konser Spesial Juni 2026, Pra-Registrasi Tiket Sudah Dibuka
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Bursa Transfer Juventus: Michele Di Gregorio Jadi Biang Kerok, Alisson Becker Masuk Radar
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara