/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:27 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim bahwa kematian para korban tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan tembakan gas air mata.

Dedi juga menjelaskan, bahwa penggunaan gas air mata pada tingkatan tertinggi pun, tidak menyebabkan kematian.

"CS (Chlorobenzalmalononitrile) atau gas air mata dalam tingkatan tertinggi pun tidak ada yang mematikan," ungkap Dedi dikutip dari PMJ News, pada Senin (10/10/2022).

Menurut Dedi, klaim tersebut berdasarkan keterangan dari para ahli maupun tim dokter yang menangani para korban tragedi Kanjuruhan.

"Dari penjelasan para ahli, dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata," terang Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, bahwa penyebab utama kematian para korban tragedi Kanjuruhan adalah kekurangan oksigen akibat berdesak-desakan.

Selain itu, menurut Dedi, korban yang mengalami sesak nafas tersebut, bisa saja langsung terinjak-injak oleh penonton lain sehingga mereka meninggal.

Hal tersebut berdasarkan temuan di beberapa pintu keluar stadion, antara lain, pintu 3, pintu 11, pintu 13, dan pintu 14.

“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Karena terjadi berdesak-desakan. Kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada pintu 13, pintu 11, pintu 14 dan pintu 3,” pungkasnya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Brigadir J Sudah Dilemahkan Sejak di Magelang oleh Putri Candrawathi

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini.

Keenam tersangka tersebut antara lain Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

Sementara untuk korban, Polri mengumukan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Sumber: PMJ News

Load More