SuaraSoreang.id-Lesti Kejora secara resmi mencabut pelaporannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa dirinya oleh Rizky Billar.
Pencabutan laporan kasus KDRT Rizky Billar itu secara langsung dilakukan oleh Lesti Kejora dan pihaknya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora menyampaikan informasi pencabutan laporan yang dibuatnya dihadapan awak media berdasarkan beberapa alasan.
Salah satu alasan Lesti mencabut laporan KDRT Rizky Billar adalah Lesti menyebut bahwa dirinya sudah membuat surat perjanjian kepada Rizky Billar agar kejadian KDRT tidak terulang kembali.
“Kita sudah buat perjanjian, InsyaAllah tidak terulang,” ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News pada Jumat 14 Oktober 2022.
Lanjut Lesti menyebut, dalam surat perjanjian tersebut terdapat poin-poin yang disepakati oleh keduanya.
“Tidak akan mengulangi, akan lebih menjaga dede. Intinya tidak akan mengulangi,” jelasnya.
Ditambahkannya, apabila Billar kembali mengulangi perbuatannya, Lesti akan melaporkan kembali ke polisi.
“Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi,” tandasnya.
Baca Juga: Luis Milla akui Kebugaran Pemain Persib Terjaga dan Siap Tempur jika Kompetisi kembali Bergulir
Sementara itu Rizky Billar masih belum bisa dipulangkan walaupun sudah ada kesepakatan damai.
Pihak kepolisian beralasan masih ada tahap mekanisme yang harus dijalankan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski sudah ada kesepakatan damai, bukan berarti proses otomatis selesai karena ada mekanisme yang harus dijalani.
“Memang ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” ujar Nurma.
Mekanisme yang ada harus dilakukan dan tidak bisa membuat Rizky Billar yang telah dilakukan penahanan bisa langsung dipulangkan.
“Kita punya sistem, kita punya aturan. Kalau tiba langsung oh selesai, oh cabut pulang, ya gak begitu juga,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif
-
5 HP Infinix dengan Kamera Terbaik 2026, Harga Mulai di Bawah Rp2 Jutaan
-
Calon Bek Timnas Indonesia Kirim Sindiran ke Manchester United
-
Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya
-
Lenovo Serius Garap Tablet Premium, Yoga Tab Siap Jadi Pengganti Laptop?
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Rekor 2-2-3 Jadi Alarm, Garuda Muda Wajib Waspada