/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:46 WIB
Putri Candrawathi saat agenda eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

Pihaknya menyebutkan bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang berpotensi mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.

Sumber: Suara.com

Load More