/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:01 WIB
Rizky Billar rayu Lesti Kejora sebelum berangkat umrah (instagram/lestykejora)

Awalnya Hotman Paris juga tak mengerti, jika rayuan Rizky Billar pada Lesti itu berhasil, tetapi mengapa pihak Lesti Kejora membiarkan berita Rizky Billar menggelinding selama dirinya umrah.

"Mengapa membiarkan terus berita itu, berlanjut selama dia umrah," kata dia.

"Sampai masyarakat merasa simpati dengan dia. Tapi kemudian. Dia cabut. Waktu dia konferensi pers di polresta, dia ketawa-ketawa gitu loh. Itu yang banyak masyarakat protes," lanjutnya.

Di sisi lain, sebagai praktisi hukum, Hotman Paris cukup menyayangkan pihak berwenang yang mengabulkan permohonan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar.

Menurutnya, surat laporan KDRT yang masuk kategori delik aduan itu ada pada pasal 44 ayat (4), bukan ayat (1).

"Saya tertarik dengan pasal hukumnya. Pasal yang dilaporkan Lesti itu 'kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Yang bukan delik aduan atau delik biasa. Delik aduan itu pasal 44 ayat (4)," ujarnya.

Padahal menurutnya, penyidik tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan perkara.

"Dan berwenang, tidak segera mengabulkan penahanan, walaupun sudah ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Load More