/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Ricky Rizal; Sidang Ricky Rizal ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Fakta-fakta dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J terus terkuak di persidangan dakwaan.

Kali ini para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menyebutkan alasan kliennya mengamankan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum kejadian penembakan.

Dalih dari kuasa hukum Ricky Rizal ini adalah 
untuk mencegah Brigadir J melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga  terdakwa Ricky Rizal disebut mengamankan senjata milik Brigadir J.

“Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum Ricky Rizal saat pembacaan eksepsi dikutip dari PMJ News pada 20 Oktober 2022.

Dikesempatan yang sama dijelaskan bahwa terdakwa Ricky juga disebut melihat keributan antara Kuat dan Yosua. Selain itu, Ricky mengaku melihat Kuat membawa pisau.

“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya, Kuat Ma’ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau,” tukasnya.(*)

Sumber: PMJ News

Baca Juga: Ini Catatan Waktu Bermain Febri Hariyadi bersama Persib dalam 7 Pertandingan

Load More