SuaraSoreang.id-Proses persidangan lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2022.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kali ini dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.
Dalam Sidang ini, Jaksa memberi tanggapannya dengan meminta hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo yang telah diajukan.
Eksepsi atau nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo itu atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” kata Jaksa dikutip dari PMJ News pada 20 Oktober 2022.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi juga telah ditolak oleh hakim mengenai permohonan Eksepsi pihak Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya eksepsi Putri Candrawathi telah diminta untuk ditolak oleh Jaksa kepada hakim.
Permintaan jaksa untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi bedasarkan alasan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan juga tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Pakar Psikolog Forensik Beberkan Bahaya 'Relasi Kuasa' Ferdy Sambo yang Mampu Pengaruhi Nalar Bawahannya
-
Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa
-
Rudy Salim Mengaku Stres dengan Drama Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Hakim Diminta untuk Tolak Eksepsi Putri Candrawathi oleh Jaksa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Melihat Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Bus Tujuan Pekanbaru Terbakar Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Orang Tewas
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang
-
Adu Tajam Trio Bayern Munich vs PSG di Semifinal Liga Champions, Harry Kane dkk Bidik Rekor
-
Akun IG Diretas Sindikat Sulawesi hingga Makan Korban, Ahmad Dhani Curiga 'Pembunuh Bayaran'
-
5 Pilihan HP Samsung dengan Bypass Charging, Anti Overheat Saat Nge-Game
-
Imbas Proyek LRT Fase 1B, Halte Transjakarta Manggarai Ditutup
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!