SuaraSoreang.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan digelar mulai hari Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Dari keseluruhan terdakwa yang berjumlah 11 orang tersebut, PN Jakarta Selatan akan menggelar agenda yang berbeda dalam dua perkara dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Salah satu sidang yang paling ditunggu adalah untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dengan agenda pemeriksaan 12 saksi, yang di antaranya adalah terdakwa Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.
“Sidang 25 Oktober 2022, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Agenda pemeriksaan 12 Saksi,” papar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Sabtu (22/10/2022).
Berikut jadwal lengkap dengan agenda persidangan terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Selasa, 25 Oktober 2022
Terdakwa Bharada E dengan dakwaan pembunuhan berencana dan agenda pemeriksaan 12 Saksi, di antaranya terdakwa Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.
2. Rabu, 26 Oktober 2022
Jadwal sidang lanjutan pada hari kedua ini, akan menghadirkan 7 terdakwa sekaligus, dengan dua dakwaan dan tiga agenda yang berbeda.
Pertama untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan dakwaan obstruction of justice dan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari tim kuasa hukum.
Baca Juga: Jin Khodam 'Jin Pendamping Manusia', Ini Ciri Seseorang yang Memilikinya
Kedua untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Putri Candrawathi, serta Ferdy Sambo dengan dakwaan pembunuhan berencana dan agenda putusan sela.
Terakhir untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan dakwaan obstruction of justice dan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum.
3. Kamis, 27 Oktober 2022
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan dakwaan obstruction of justice dan agenda pemerisaan saksi dari JPU.
4. Jumat, 28 Oktober 2022
Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan dakwaan obstruction of justice dan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi dari pihak pengacara.(*)
Sumber: PMJ News
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Eksekusi Mati, Bharada E Akui Ingin Beri Pesan ini ke Brigadir J
-
Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa
-
Alasan Bripka RR Lucuti Senjata Brigadir J sebelum Penembakan, Dibacakan saat Eksepsi
-
Jaksa Minta Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak oleh Hakim, Sama seperti Putri Candrawathi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa