/
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:39 WIB
Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akui terjebak dalam situasi sulit ketika hendak mengeksekusi mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bhadara E akui dirinya memang sempat ingin menyelamatkan rekan kerjanya, Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh pengacaranya, Ronny Talapessy yang menyebutkan bahwa momen tersebut terjadi saat kliennya berhadap-hadapan dengan Brigadir J.

Namun upaya penyelamatan itu tak sempat dilakukan Bharada E, mengingat desakkan dari Ferdy Sambo untuk segera menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E yang diungkapkan oleh pengacaranya itu merupakan respon dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kemarin.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa tak ada upaya dari Bharada E untuk melakukan penyelamatan kepada Brigadir J.

Padahal, menurut JPU, Bharada E memiliki kesempatan untuk melakukan upaya penyelamatan itu.

Bharada E dikatakan JPU, hanya diam saja setelah mengetahui bahwa rekan kerjanya itu akan dihabisi olehnya atas perintah Ferdy Sambo.

Namun, Ronny mengatakan, bahwa sesungguhnya Bharada E sudah ada niat untuk menyuruh Brigadir J kabur dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Fantastis! Sumber Pendapatan Denise Chariesta Didapat dari 7 Pintu Rejeki Ini

Akan tetapi kata Ronny, upaya Bharada E itu tidak terwujud lantaran waktu yang begitu sempit dan desakkan dari Ferdy Sambo yang tak mungkin ia hindari.

"Waktunya (untuk memberi tahu) sangat pendek," ungkap Ronny dalam acara Dua Sisi tvOne, seperti dikutip dari Bandung.Suara.com, Kamis (20/10/2022).

Pada saat itu, Ronny mengatakan bahwa Bharada E dipanggil oleh Bripka RR di lantai tiga.

"Ketika dia dipanggil Ricky Rizal ke lantai tiga, perintahnya langsung keluar," kata Ronny.

Sejak saat itu pula, Bharada E sudah mempunyai niat untuk meminta Brigadir J kabur.

Bharada E hanya berharap ada kesempatan untuk dirinya mengutarakan permintaannya kepada Brigadir J.

Namun ia mengaku bahwa tak ada kata-kata yang mampu terucap dari mulutnya lantaran teriakan dari sang atasan yang menyuruhnya untuk segera mengeksekusi Brigadir J.

"Dia (Bharada E) berharap bahwa ada kesempatan ketika berhadapan langsung dengan Yosua (Brigadir J). Dia akan bilang 'bang lari bang', tapi waktu itu tidak ada," terang Ronny.

Mengenai detail pengakuan Bharada E ini, kata Ronny akan diungkap dalam sidang lanjutan nanti.

Jelang persidangan lanjutan, pihak Bharada E mengaku sudah menyiapkan strategi khusus untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Menurut Ronny, strategi tersebut adalah dengan menghadirkan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi di persidangannya.

"Terkait nanti (sidang lanjutan) ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," papar Ronny.

Sementara itu, pihak Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kami (tim Bharada E) memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny saat di ruang sidang.

Untuk sidang selanjutnya, tim pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan empat terdakwa lain sebagai saksi persidangan Bharada E.

"Kami mohon untuk menghadirkan saksi (yang juga terdakwa) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ucapnya.

"Kami mohon waktunya tiga hari ke depan," sambungnya.

Namun, majelis hakim belum bisa untuk memenuhi permintaan tim pengacara Bharada E dalam waktu dekat ini.

"Mereka (para terdawka) akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi (yang juga terdakwa) semua dari awal," imbuhnya.(*)

Sumber: SuaraTasikmalaya.id

Load More