SuaraSoreang.id - Kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup masih diselidiki Polri terkait dugaan adanya unsur tindak pidana.
Pihak Kepolisian masih dalam proses pengumpulan alat bukti terkait kasus gagal ginjal akut anak tersebut. Alat bukti ini nantinya akan dijadikan bahan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari PMJ News pada Kamis 27 Oktober 2022.
Irjen Dedi Prasetyo juga memastikan jika bahan-bahan bukti ini sudah cukup, maka akan berlanjut ketahap penyidikan.
"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," lanjutnya.
Polri juga bersama beberapa instansi terkait terus melakukan koordinasi.
Salah satu bahan koordinasi itu antara lain membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," ujarnya.
"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Dikabarkan sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya unsur pidana kasus gagal ginjal akut anak.
Tim ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri yaitu Brigjen Pipit Rismanto.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
-
MIRIS! Kisah Tragis Balita 3 Tahun Terkunci selama 4 Hari Bersama Jenazah Neneknya
-
Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
-
MERINDING! Cerita Horor Pendaki Bertemu Hantu Nenek-nenek Cari Potongan Kaki di Stasiun Kereta Api
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris