/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:45 WIB
kasus gagal ginjal akut anak, polri masih memperdalam dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut anak (ANTARA FOTO/Ampelsaa/hp)

SuaraSoreang.id - Kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup masih diselidiki Polri terkait dugaan adanya unsur tindak pidana.

Pihak Kepolisian masih dalam proses pengumpulan alat bukti terkait kasus gagal ginjal akut anak tersebut. Alat bukti ini nantinya akan dijadikan bahan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari PMJ News pada Kamis 27 Oktober 2022.

Irjen Dedi Prasetyo juga memastikan jika bahan-bahan bukti ini sudah cukup, maka akan berlanjut ketahap penyidikan.

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," lanjutnya.

Polri juga bersama beberapa instansi terkait terus melakukan koordinasi. 

Salah satu bahan koordinasi itu antara lain membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," ujarnya.

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," imbuhnya.

Baca Juga: Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Dikabarkan sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya unsur pidana kasus gagal ginjal akut anak

Tim ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri yaitu Brigjen Pipit Rismanto.(*)

Tag

Load More