SuaraSoreang.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yakin dengan keputusannya menggugat cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Tak ada kesempatan untuk kembali rujuk, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne ini mengungkap alasannya untuk gugat cerai Dedi Mulyadi.
Ambu Anne menjelaskan alasan gugat cerai Dedi Mulyadi. Menurutnya Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam dalam berumahtangga.
Syariat Islam yang dilanggar Dedi Mulyadi menurut Ambu Anne adalah terkait hak-hak istri dalam Islam.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," ujar Ambu Anne, mengutip dari Denpasar.suara.com -jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Tidak disebutkan dengan jelas hal apa yang dilanggar Dedi Mulyadi dalam syariat Islam terkait pemenuhan hak-hak istri.
Namun, dalam aturan Islam sendiri terdapat 4 kesalahan suami yang boleh digugat istri.
Kesalahan suami tersebut di antaranya tidak memberi nafkah lahir batin dalam 6 bulan berturut-turut, meninggalkan istri selama 4 bulan tanpa kabar, tdak melunasi mahar sesuai dengan yang disebut saat akad nikah, dan/atau suami berkelakuan buruk pada istri.
Ambu Anne menegaskan pada awak media jika Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam.
Baca Juga: Selain Kostum Seram, 4 Tradisi Halloween Ini Menarik untuk Dilakukan Jelang Akhir Oktober
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," kata Ambu Anne.
Terkait dugaan melanggar syariat Islam, Dedi Mulyadi tak memberi komentar apapun. Dia memilih diam atas keputusan Ambu Anne. (*)
Artikel ini telah tayang dalam bogor.suara.id dengan judul: Ternyata Ini Dugaan yang Dilakukan Dedi Mulyadi Buat Ambu Anne Ngotot Gugat Cerai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Tanpa Jeda
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan