SuaraSoreang.id - Babak baru kasus pertikaian antara Norma Rismala dan Rozy Zay Hakiki usai viral di media sosial akhir-akhir ini, telah dimulai.
Diketahui, Rozy Zay Hakiki muncul dan melaporkan Norma Risma ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Banten.
Pelaporan itu dilakukan, karena Rozy merasa sakit hati atas berita yang beredar di publik. Ia juga menyangkal telah berzina dengan mertua, seperti kabar yang selama ini tersebar.
Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi, S.H. , Rozy menyatakan bahwa isu perselingkuhan yang dibongkar oleh Risma hanyalah rekayasa semata.
Tidak hanya itu, berdasarkan wawancara yang mereka lakukan, kuasa hukum Rozy membeberkan bahwa cerita Risma mengenai kronologi penggrebekan juga ada kejanggalan.
Seperti, perkataan Risma di podcast Denny Sumargo (Densu) yang menyatakan bahwa usai digrebek, Rozy dan ibu mertua diarak oleh warga.
Merasa menjadi korban fitnah, Rozy bersama kuasa hukumnya menuntut Risma menggunakan UU ITE setelah sebelumnya melayangkan somasi.
Bahkan, tidak hanya Norma Risma yang dilaporkan ke pihak Polda Banten. Namun kabarnya Densu juga ikut serta terseret dalam masalah ini, karena dianggap ikut serta mendistribusikan berita itu hingga viral.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rozy saat diwawancarai oleh wartawan di depan Polda Banten pada hari Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Mobil Bawa 11 Tabung Gas Meledak di Cakung, Api Menyambar Gerobak Tahu Aci
"Nah makanya kami kan melaporkan (Densu) di sini (Polda Banten), untuk (masalah) mendistribusikannya. Jadi dia memviralkan seolah-olah ini itu (Rozy) bersalah. Padahal faktanya tidak," jelas kuasa hukum Rozy.
Jumadi juga mempertegas bahwa pelaporan di Polda Banten terkait berita viral yang dialami oleh kliennya terhadap Risma dan Densu menggunakan UU ITE atas dasar pencemaran nama baik. (*)
Sumber: Youtube Radio Santuy
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?