/
Senin, 30 Januari 2023 | 17:55 WIB
Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo bharada e sidang perdana (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Tim Jaksa Penuntut Umum memperjuangkan tuntutan terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nota pembelaan Eliezer ditolak oleh jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada 18 Januari 2023.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30 /1/2023).

Alasan itu dapat difahami dengan seksama atas peristiwa yang terjadi pada almarhum Brigadir J.

Penolakan Nota Pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum juga dapat dilihat dari sisi lain, yaitu sebagai tindakan yang bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus.

Dengan menolak Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum dapat memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan, dan bahwa hak-hak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dilindungi.

Ini juga memastikan bahwa keputusan yang diambil pada akhirnya berdasarkan bukti yang kuat dan obyektif, dan tidak dipengaruhi oleh pembelaan yang tidak sah atau tidak relevan.

Load More