/
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:30 WIB
Ferdy Sambo divonis mati, Ahli Hukum Pidana imbau masyarakat jangan senang dulu. Masih ada peluang lolos hukuman? (Twitter/@TheEalgle_BEN)

SuarasSoreang.id - Vonis mati sedang menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini dikarenakan Jaksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan hal tersebut kepada Ferdy Sambo.

Dilansir dari unggahan video sosial media @ryanabdisa dijelaskan mengenai prosedur hukuman mati di Indonesia.

Indonesia hanya mengenal satu cara eksekusi yaitu dengan cara ditembak, sebelum terpidana dibawa ke tempat eksekusi mati, ia akan diberikan pakaian bersih putih dan sederhana.

Saat dibawa ke tempat eksekusi terpidana dapat didampingi oleh rohaniawan berdasarkan agamanya, kemudian komandan pelaksana akan melaporkan kepada jaksa eksekutor mengenai kesiapan eksekusi mati.

Terdapat 12 penembak yang akan menembak terpidana mati, dari 12 senjata hanya 3 yang berisi peluru tajam dan sisanya peluru kosong.

Terpidana dapat memilih untuk dieksekusi dalam posisi duduk, berlutut, atau berdiri, dan dapat memilih mata terbuka atau mata tertutup.

Prosedur hukuman mati (sumber: Tangkapan layar tiktok @ryanabdisa)

Tim eksekusi menyiapkan seorang dokter yang akan memasang tanda hitam pada bagian jantung, terpidana akan diberikan waktu selama 3 menit untuk menenangkan diri bersama rohaniawan yang mendampinginya.

Kemudian komandan regu akan menginstruksikan kepada penembak untuk mengambil senjata dan memposisikan diri di depan terpidana, setelah itu komandan akan menghunuskan pedang sebagai isyarat untuk para penembak membidik ke arah jantung dari terpidana.

Lalu pedang akan dihentakkan sebagai isyarat melakukan penembakan secara serentak, setelah penembakan selesai, komandan pelaksana, dokter, dan jaksa akan melakukan pengecekkan tanda vital yang ada pada terpidana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak PH Ferdy Sambo Minta Maaf 1 Kali 24 Jam, Begini Alasannya..

Apabila masih ada tanda-tanda kehidupan, maka akan dilakukan penembakan pengakhir, penembakan pengakhir dilakukan pada pelipis atau di atas telinga dari terpidana, dan apabila masih ada tanda-tanda kehidupan penembakan dapat dilakukan berulang kali, dan apabila terpidana sudah dinyatakan meninggal maka komandan akan memberikan laporan selesai kepada jaksa.

Sumber: Tiktok @ryanabdisa

Load More