/
Kamis, 16 Februari 2023 | 06:30 WIB
Dijatuhi hukuman 1.5 tahun penjara, Bharada E kebanjiran simpati yang mendalam. ((Suara.com/Yasir))

SuaraSoreang.id - Pembunuhan Brigadir J yang melibatkan nama Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer alias Bharada E telah menjadi sorotan warga Indonesia beberapa waktu ini.


Lantas, hukuman untuk keduanya pun sudah diberikan. Sambo mendapat vonis hukuman mati sementara Eliezer hanya mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.


Perbedaan yang sangat kontras ini kemudian menimbulkan reaksi yang beragam dari hadirin yang selama ini mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dilansir dari kanal Youtube seorang ahli micro expression Poppy Amalya pada (15/2/2023), terlihat bahwa reaksi yang diberikan hadirin sidang untuk hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer jauh lebih positif.


Sebelumnya, reaksi negatif ditunjukkan oleh hadirin sidang ketika Sambo mendapat vonis hukuman mati.


Namun, ekspresi dan atmosfernya berbeda jauh saat tiba giliran Bharada E yang dibacakan vonis hukumannya.


“Para hadirin di situ penuh banget dan mendukung keberanian (Eliezer) untuk mengungkapkan fakta-fakta apa yang sebenarnya terjadi.” ujarnya sambil mengamati video detik-detik pengumuman vonis hukuman untuk Bharada E.


Sebelumnya, Richard Eliezer menjadi salah satu tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat


Ia pun kemudian berhasil membuktikan bahwa pelaku utama dari kasus ini adalah Sambo, atasannya sendiri.

Baca Juga: Pantau Kasus Ferdy Sambo, Karni Ilyas Sampaikan Hal Ini


Karena menjadi justice collaborator dan dengan berani mengungkap kebohongan Ferdy Sambo selama persidangan, Bharada E mendapat hukuman yang jauh lebih ringan. 


(*)


Sumber: Youtube Poppy Amalya berjudul MENGAWAL KEJUJURAN!!! / 15 Februari 2023. 

Load More