/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:50 WIB
Dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, keluarga Richard Eliezer alias Bharada E mengaku bersyukur. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang,id- Keluarga Richard Eliezer memanjatkan syukur yang luar biasa atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah drama persidangan pembunuhan BrigadirJ yang didalangi Ferdy Sambo.


Putusan untuk Eliezer ini lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. Hal ini karena status Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.


Ketika vonis penjara 1 tahun 6 bulan di putuskan oleh hakim, Eliezer sempat menangis terharu dan
bersyukur atas putusan itu.

Sebelumnya tim pengacara memiliki harapan yang kecil untuk untuk dapat meringankan hukuman
Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.


“Mungkin ini juga mukzijat, syukur alhamdulilah. Ternyata tuntutan 12 tahun itu ketika hakim
membacakan diputus dengan 1 tahun 6 bulan,” kata Pengacara Eliezer, Abdul Rohman.


Keluarga Eliezer juga merasa bersedih tapi di satu sisi juga merasa gembira dan bersyukur atas putusan
hakim itu.


Tentunya putusan hakim yang dibacakan itu diatas ekspektasi dari tim pengacara dan keluarga.


Saat dikunjungi oleh tim pengacara dan keluarga di rutan bareskrim Eliezer disebut mengucapkan terima kasih kepada hakim karena telah memutuskan perkara ini secara adil. (*Cepi Setiawan)


Sumber: Youtube TV One berjudul Pengacara Eliezer: Vonis yang Dijatuhi Diatas Ekspetasi Keluarga/ 16
Februari 2023

Baca Juga: Kontras, Perbedaan Reaksi Hukuman Untuk Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Sorotan!

Load More