SuaraSoreang.id - Jessica Iskandar atau Jedar akhirnya bisa sedikit bernafas lega, kasus penipuan yang dilaporkannya akhirnya membuahkan hasil.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mengalami penipuan Rp9,8 miliar oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven.
Setelah 8 bulan lamanya proses hukum berlangsung, Steven akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.
"Dengan terlapor (Steven) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu dapat dilakukan penangkapan atau penahanan, dan itu akan kami mintakan juga," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland, dikutip dari Suara.com, Rabu (8/3/2023).
Tahu dirinya telah menjadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan Jedar, hingga saat ini Stevan belum mendatangi penyidik.
"Sampai saat ini, terlapor belum menghadap ke penyidik," ungkap Rolland.
Jedar dengan tegas menyatakan bahwa Steven harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Imbas dari penipuan yang dilakukan Steven, istri Vincent Verhaag ini sampai harus menunggak cicilan KPR nya selama 4 bulan.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai, Aldilla Jelita dan Indra Bekti Alami Hal Menyedihkan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Sinopsis The House of the Spirits, Kisah 3 Wanita Tangguh di Keluarga Patriarki
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR