News / Nasional
Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (foto ist)
Baca 10 detik
  • Selly Andriany Gantina mendesak pembentukan timsus pada 25 Agustus 2026 untuk mengevaluasi data desil BPS.
  • Anomali data desil yang tidak sesuai realita lapangan mengancam hak penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar.
  • Pemerintah diminta tidak menggunakan desil secara kaku dan memperbaiki mekanisme verifikasi data bantuan sosial secara berkala.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mendesak pembentukan timsus mengevaluasi data desil secara masif. Langkah ini sebagai respon anomali desil yang terjadi dan mengancam penerima KIP.

Selain itu, Selly meragukan kualitas data, metodologi, proses pemutakhiran, hingga verifikasi sistem Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penentuan desil masyarakat.

“Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2026).

Sebelumnya sejumlah masyarakat mulai menemukan adanya perbedaan data desil dengan realita lapangan.

Salah satunya Timbul (49) tukang becak di Kulon Progo, Yogyakarta yang tercatat desil nya berubah dari 1 ke 9.

Temuan ini mengancam anaknya yang kini diterima kuliah lantaran tak mendapatkan beasiswa.

Selain meragukan data dan mendorong timsus, Selly meminta pemerintah tidak menggunakan desil sebagai ‘vonis tunggal’ untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan perlindungan sosial. Sebab mengancam hak dan keberlanjutan program perlindungan sosial masyarakat.

Termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tentunya akan berimbas. Ia melihat jika perubahan desil diterapkan secara kaku kepada penerima yang sudah berada dalam program, negara justru berpotensi dirugikan.

“Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN,” terangnya sembari menegaskan persoalan administrasi data mengancam bantuan mahasiswa.

Baca Juga: Masuk Desil 3 Belum Tentu Dapat Bansos, Begini Cara Menentukannya

Berkaca dari fakta di lapangan, legislator dari Dapil Jabar VIII Cirebon - Indramayu melihat masih terdapat kesenjangan antara kondisi riil masyarakat dengan data yang terbaca dalam sistem.

Bahkan dalam aplikasi panduan pembaruan data ekonomi keluarga yang dikhususkan bagi calon penerima KIP, proses verifikasi harus melihat banyak sekali variabel: identitas keluarga, koordinat tempat tinggal, kondisi dan status rumah, luas bangunan, lantai, dinding, atap, sanitasi, sumber air dan listrik, pengeluaran keluarga, pendapatan, kepemilikan aset, sampai kondisi anggota keluarga.

“Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,” beber Selly.

Meski demikian, mantan Plt Bupati Cirebon itu memahami DTSEN merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun satu basis data sosial-ekonomi yang lebih terintegrasi.

Karena itu, sebaik apa pun sistem digital yang dibangun, pada akhirnya data tetap bergantung pada manusia yang menginput, memverifikasi, memadankan, dan memperbaruinya.

“Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tambah dia.

Load More