/
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:57 WIB
Kolase foto Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Presiden Jokowi. Duh, Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai bisa jabat 30 jabatan secara rangkap. Dulu Jokowi larang menterinya rangkap jabatan. (soreang.suara.com)

Dijelaskan Sri Mulyani,  tentang Kementerian Keuangan dan pejabatnya banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain. 

Akan tetapi dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.

"Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1," kata dia.

Namun, Sri Mulyani mengatakan tidak ada larangan tentang menerima honor. Dijelaskannya jika gaji dan honor berbeda.

Dikatakannya, jika gaji diterima secara tetap dalam kurun waktu tertentu.

Sementara honor hanya akan dapat diterima saat seseorang mengerjakan tugas tertentu. (*)

Load More