Kolase foto Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Presiden Jokowi. Duh, Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai bisa jabat 30 jabatan secara rangkap. Dulu Jokowi larang menterinya rangkap jabatan. (soreang.suara.com)
Dijelaskan Sri Mulyani, tentang Kementerian Keuangan dan pejabatnya banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain.
Akan tetapi dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.
"Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1," kata dia.
Namun, Sri Mulyani mengatakan tidak ada larangan tentang menerima honor. Dijelaskannya jika gaji dan honor berbeda.
Dikatakannya, jika gaji diterima secara tetap dalam kurun waktu tertentu.
Sementara honor hanya akan dapat diterima saat seseorang mengerjakan tugas tertentu. (*)
Komentar
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Sampai Menangis Tahu Mahfud MD Ungkap Pergerakan Mencurigakan Rp300 Triliun di Lingkaran Lembaga Sri Mulyani
-
Waduh, Sri Mulyani Larang Pegawainya Pakai Moge! Begini Katanya
-
Kekayaan Menteri Keuangan Dipertanyakan, Sri Mulyani Punya Rumah Senilai Rp17 Miliar?
-
Tegas! Buntut dari Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Sri Mulyani: Wajib Laporkan Harta Kekayaan!
-
Harga Gabah Rp6 Ribu, Presiden Jokowi Pergi ke Sawah dan Dengarkan Curhatan Petani
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'