SuaraSoreang.id – Ibadah puasa adalah ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim dan merupakan rukun Islam yang keempat.
Islam memberikan kemudahan kepada pemeluknya untuk boleh membatalkan puasanya apabila ada dalam beberapa kondisi.
Kondisi tersebut ialah apabila ia sakit dan bepergian jauh, maka ia boleh membatalkan puasanya dan harus menggantinya dengan qadha.
Kondisi kedua apabila kondisi orang tersebut tidak diberikan kemampuan untuk melaksanakan ibadah puasa tersebut dengan tinjauan medis.
Kondisi kedua tersebut bisa saja berlaku kepada ibu yang sedang menyusui bisa juga tidak, tergantung bagaimana kondisi yang ia hadapi saat menyusui.
Dilansir dari akun instagram @bidanseruni (26/03/2023), inilah kondisi-kondisi yang membuat busui wajib membatalkan puasanya.
Ketika busui merasa pusing dan kecapean akibat menyusui dan urin si kecil berwarna kuning pekat.
Lalu, apabila si kecil ganti popok lebih sedikit dari biasanya, dan si kecil rewel dan terlihat tidak puas saat disusui, maka sang ibu boleh membatalkan puasanya.
Jadi jangan memaksakan melanjutkan puasa apabila menghadapi kondisi tersebut saat sedang menyusui. (*M-Candra)
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Sholat dan Berbuka Puasa untuk Wilayah Soreang dan Sekitarnya, 27 Maret 2023
Sumber: Instagram/@bidanseruni
Berita Terkait
-
3 Perbuatan Makruh dan 7 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Muslim Harus Tahu!
-
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ade Rai: Puasa Bisa Bikin Pintar!
-
Wajib Tahu, 8 Hal Ini Membatalkan Puasa Ramadhan
-
Mimpi Basah Saat Berpuasa, Batal atau Tetap Lanjut?
-
Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata Syaikh Soleh Al-Fauzan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Alex Marquez Catat Waktu Tercepat saat Tes Uji Coba MotoGP Sepang
-
5 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Murah Terbaik untuk Keluarga Baru
-
Ivar Jenner: Yang Penting Dapat Menit Bermain di Dewa United
-
Pelatih Malut United: Kamu Sudah Analisis Kekuatan Persib Bandung
-
Kia Carens Resmi Meluncur di IIMS 2026 Tawarkan Kemewahan MPV Keluarga Masa Kini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa