SUARA SOREANG – Resmi! Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Kasus Penganiayaan David Ozora.
Kasus penganiaan Cristalino David Ozora kini menuju titik cerah dibalasnya para pelaku yang membuat dirinya hingga koma.
Mulai dari anak eks-Pejabart Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy serta temannya Shane Lukas hingga wanita yang diduga menjadi dalang penganiayaan tersebut, Agnes Gracia.
Proses penindaklanjutan dari Agnes Gracia awalnya menimbulkan perdebatan diantara netizen di media sosial karena dirinya masihlah seorang anak di bawah umur, dikutip dari TikTok itsdeasetrinafiri pada Selasa (11/4/2023).
Namun pada akhirnya AG dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hakim juga menyatakan bahwa meski masih dibawah umur tetaplah tidak ada alasan pembenar ataupun hal yang memaafkan dirinya atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Jaksa juga menilai bahwa AG terbukti bersalah karena dirinya terlibat dengan ikut rencana aksi penganiayaan kepada David Ozora.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Sri Wahyuni Batubara selaku hakim sidang putusan AG.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di lpka,” ucap Sri Wahyuni Batubara. (*)
Baca Juga: 5 Film Terbaru Yoo Yeon Seok yang Ultah ke-39, Terbaru Ada Film My Puppy atau My Heart Puppy
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca pada UU Perlindungan Anak, AG Korban Kekerasan Seksual Mario Dandy?
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Setelah P dan R, Ada Selebgram Inisial S Tak Bayar Pajak, Begini Cirinya
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut
-
7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur