/
Selasa, 11 April 2023 | 20:00 WIB
menelusuri kebenaran video yang menyatakan Agnes Gracia sering dipaksa main bertiga ((Twitter/@Trending_Issue))

SUARA SOREANG Resmi! Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Kasus Penganiayaan David Ozora.

Kasus penganiaan Cristalino David Ozora kini menuju titik cerah dibalasnya para pelaku yang membuat dirinya hingga koma.

Mulai dari anak eks-Pejabart Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy serta temannya Shane Lukas hingga wanita yang diduga menjadi dalang penganiayaan tersebut, Agnes Gracia.

Proses penindaklanjutan dari Agnes Gracia awalnya menimbulkan perdebatan diantara netizen di media sosial karena dirinya masihlah seorang anak di bawah umur, dikutip dari TikTok itsdeasetrinafiri pada Selasa (11/4/2023).

Namun pada akhirnya AG dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hakim juga menyatakan bahwa meski masih dibawah umur tetaplah tidak ada alasan pembenar ataupun hal yang memaafkan dirinya atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Jaksa juga menilai bahwa AG terbukti bersalah karena dirinya terlibat dengan ikut rencana aksi penganiayaan kepada David Ozora.

“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Sri Wahyuni Batubara selaku hakim sidang putusan AG.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di lpka,” ucap Sri Wahyuni Batubara. (*)

Baca Juga: 5 Film Terbaru Yoo Yeon Seok yang Ultah ke-39, Terbaru Ada Film My Puppy atau My Heart Puppy

Load More